Jam
tangan adalah salah satu aksesoris yang populer digunakan masyarakat. Selain
untuk manfaat utamanya sebagai penunjuk waktu, jam tangan juga merupakan salah
satu bentuk fashion. Seperti hal nya produk fashion lainnya, potensi penjualan
jam tangan terbagi menurut kelasnya sendiri. Ini membuat pasar penjualan jam
tangan semakin luas. Berkembangnya merk jam tangan kelas premium seperti Quess,
Rip Curl, Alba, Swiss Army, Rolex,
Tissot, G Shock dan lainnya adalah bukti kuat bahwa jam tangan masih memiliki
pasar tersendiri bagi konsumen dan tidak tergeser dengan perkembangan
teknologi.
Semua
merk yang disebutkan merupakan merk dengan segmentasi budget tinggi, lantas
bagaimana dengan segmentasi menengah kebawah ?
Melihat
pola konsumsi masyarakat, pasaran jam tangan ber budget rendah cukup tinggi,
salah satu fenomena yang jelas terlihat adalah tingginya omset penjualan jam
Monol yang pernah populer di tahun 2011.
Jam
Monol Kw di jual hingga 50.000 rupiah (2011)
di pasar tradisional dan beberapa tempat lainnya seperti mall. Padahal
harga aslinya tidak mencapai 20.000 rupiah (data agen). Saat ini juga banyak sekali toko jam
bermunculan di pusat perbelanjaan, yang membuktikan bahwa permintaan produk jam
tangan ini melimpah.
Pilihan
di tengah Anda, menjadi objek pola konsumtif atau menjadi pelaku usaha yang
bisa mendapatkan keuntungan dari pola konsumtif ini. Kami menawarkan bentuk
kerjasama untuk gerai jam tangan dengan segmentasi menengah ke bawah. Dengan modal
kecil dan resiko kecil.
Berikut gambaran BEP dan
modal :
Dengan modal kurang
lebih hanya 4 ,5 juta. Anda bisa membuka satu gerai, dengan
·
satu etalase kayu
·
banner
·
produk senilai 2 juta rupiah ( kurang
lebih 100 jam tangan)
·
lampu dan alat reparasi jam
Potensi
penghasilannya :
Keuntungan satu jam
tangan anak mencapai 7rb sampai 10rb
Keuntungan satu jam
tangan dewasa mencapai 10rb sampai 20rb
Rata2
keuntungan 12.500 per jam. Keuntungan yang di ambil cukup
kecil dibandingkan harga yang ada di pasaran saat ini. Hal ini untuk menguasai
market pasar di Semarang.
Apabila
rata-rata penjualan 5 jam tangan per hari
Bila dalam satu hari
buka (jam 1 siang hingga 9 malam) mampu menjual 5 jam tangan saja
Maka dalam keuntungan sehari
= 5*12.500 = 62.500
Keuntungan
Dalam satu bulan 26hari (minggu libur)*62.500 = 1.625.000
Sewa tempat = 350.000
(rata2)
Karyawan 26*20.000 =
520.000
Total fixed cost =
870.000
Keuntungan
per bulan dengan rata2 penjualan 5 jam perhari :
Keuntungan - Fixed Cost
1.625.000 - 870.000 = 755.000
BEP
= 4.500.000 : 755.000 = 5,9 bulan
Apabila
rata2 penjualan 10 jam per hari
Keuntungan*2 - Fixed Cost
(1.625.000 * 2 =
3.300.000) - 870.000 = 2.430.000
BEP
= 4.500.000 : 2.430.000 = 1,8 bulan
Keuntungan
diatas belum termasuk keuntungan ganti baterai jam yang juga kita sediakan.
Etalase
Kayu :
Keuntungan
bisnis jaM-Mu:
1.
Komoditi merupakan barang yang tidak
mudah rusak
2.
Stock bahan sudah tersdia tanpa mencari
lagi.
3.
Tidak perlu memikirkan pemasaran lagi.
4.
Training karyawan
5. Tidak perlu pengawasan seharian
sistem sudah berjalan
STANDART
OPERASIONAL PEMBUKAAN
1.
Pusat menyediakan perlengkapan seperti stand, x banner, dan spanduk. Sedangkan pembuatan, pemasangan
dan penyebaran kegiatan promosi
dapat dilakukan oleh mitra.
- Pusat menyediakan paket produk untuk dijual.
3. Mitra
diperkenankan melakukan promosi lewat jejaring social fb atau twitter.
4.
Jarak antar cabang beradius minimal 5 km dengan cabang
lainnya.
5.
Apabila cabang menggunakan perlengkapan atau produk berbeda
dengan standard JaM-Mu atau menyalahi
aturan yang telah disepakati maka pusat berhak menutup cabang tersebut.
6.
Pusat akan membantu mitra promosi melalui jejaring social
Beberapa
produk yang sudah pernah terjual di jaM-Mu :
Dan
masih banyak lagi...
Kami menawarkan 3
bentuk kerjasama
1.
Investasi : Investor menginvestasikan modalnya, penyelenggaraan dan
management bisnis dlakukan pihak kedua.
a.
Investor akan mendapat laporan keuntungan
tiap bulan selama stand masih berdiri
sebesar 25%.
b.
Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
c.
Produk yang ada menjadi milik pihak pertama.
2.
Kemitraan : Mitra menjalankan
bisnis dibantu pihak kedua.
a.
Pihak pertama mendapatkan 80 % dari laba bersih.
b.
Produk yang ada menjadi milik pihak pertama.
3.
Kredit : Pihak pertama menyerahkan modal untuk dikelola pihak kedua.
a.
Uang modal dari pihak pertama akan dikembalikan seluruhnya dengan jangka waktu sesuai kesepakatan (maks 6 bln).
b.
Selama masa pengembalian, pihak pertama akan mendapatkan bagi
hasil keuntungan 25% tiap bulan.
c.
Bila terjadi kerugian, akan ditanggung pihak kedua.
d.
Produk yang ada menjadi milik pihak kedua.
Perjanjian Kemitraan
Perjanjian
Pembagian
Keuntungan, Hak dan Kewajiban
Surat
Perjanjian Kerja ini dibuat pada hari ……tanggal……bulan……tahun…..antara Saudara .......
bertempat tinggal di ....... yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
dan jaM-Mu yang dalam hal ini diwakili oleh Saudara Kisando Husain
Bertempat tinggal di jalan Candi Intan V No.1135-1136 yang untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah mengadakan perjanjian kerja
sebagai berikut.
Pasal
satu
Pihak kedua selaku
franchisor wajib :
- Meminjamkan nama brand pada pihak kedua
- Meminjamkan sistem bisnis dan turut me-maintenance sistem
- Memberikan stock produk kepada pihak kedua
- Ikut memasarkan brand produk
- Training untuk karyawan
- Memberikan laporan harga awal produk pada pihak kedua
Pasal
Dua
Pihak pertama selaku franchisee
wajib :
- Meng Investasikan modal untuk pembuatan stand dan produk
- Melaporkan penjualan tiap bulan pada pihak pertama
- Maintenance stand miliknya sendiri
- Mendiskusikan halangan yang ada pada pihak pertama
Pasal
Tiga
Pihak pertama ber Hak
- Menerima pembagian Laba senilai 80 %
- Menentukan karyawan yang akan dipekerjakan
- Menentukan lokasi yang nantinya akan di survei bersama pihak kedua
- Memakai sistem penjualan pihak pertama
- Di dampingi pihak pertama pada awal usaha
Pasal
Empat
Pihak kedua ber Hak :
- Menerima pembagian laba bersih senilai 20 % sebagai royalti
- Menentukan produk yang akan di stock setelah berdidkusi dengan pihak kedua
- Memiliki hak paten brand
Pasal Lima
Surat
perjanjian ini dapat diperbaharui atas persetujuan kedua belah pihak.
Surat
perjanjian ini disetujui, ditandatangani, bermaterai cukup, dan berkekuatan
hukum.
Dibuat
di Semarang
…,
… 2012
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
( ………………… )
( …………………)