Saturday, May 4, 2013

Proposal kerjasama jaM-Mu Bisnis Jam Tangan


Adv_Spanduk.png

Jam tangan adalah salah satu aksesoris yang populer digunakan masyarakat. Selain untuk manfaat utamanya sebagai penunjuk waktu, jam tangan juga merupakan salah satu bentuk fashion. Seperti hal nya produk fashion lainnya, potensi penjualan jam tangan terbagi menurut kelasnya sendiri. Ini membuat pasar penjualan jam tangan semakin luas. Berkembangnya merk jam tangan kelas premium seperti Quess, Rip Curl,  Alba, Swiss Army, Rolex, Tissot, G Shock dan lainnya adalah bukti kuat bahwa jam tangan masih memiliki pasar tersendiri bagi konsumen dan tidak tergeser dengan perkembangan teknologi.
Semua merk yang disebutkan merupakan merk dengan segmentasi budget tinggi, lantas bagaimana dengan segmentasi menengah kebawah ?
Melihat pola konsumsi masyarakat, pasaran jam tangan ber budget rendah cukup tinggi, salah satu fenomena yang jelas terlihat adalah tingginya omset penjualan jam Monol yang pernah populer di tahun 2011.
     jam-monol.jpg

Jam Monol Kw di jual hingga 50.000 rupiah (2011)  di pasar tradisional dan beberapa tempat lainnya seperti mall. Padahal harga aslinya tidak mencapai 20.000 rupiah (data agen).  Saat ini juga banyak sekali toko jam bermunculan di pusat perbelanjaan, yang membuktikan bahwa permintaan produk jam tangan ini melimpah.

Pilihan di tengah Anda, menjadi objek pola konsumtif atau menjadi pelaku usaha yang bisa mendapatkan keuntungan dari pola konsumtif ini. Kami menawarkan bentuk kerjasama untuk gerai jam tangan dengan segmentasi menengah ke bawah. Dengan modal kecil dan resiko kecil.

Berikut gambaran BEP dan modal :
Dengan modal kurang lebih hanya 4 ,5 juta. Anda bisa membuka satu gerai, dengan
·         satu etalase kayu
·         banner
·         produk senilai 2 juta rupiah ( kurang lebih 100 jam tangan)
·         lampu dan alat reparasi jam





Potensi penghasilannya :
Keuntungan satu jam tangan anak mencapai 7rb sampai 10rb
Keuntungan satu jam tangan dewasa mencapai 10rb sampai 20rb
Rata2 keuntungan 12.500 per jam. Keuntungan yang di ambil cukup kecil dibandingkan harga yang ada di pasaran saat ini. Hal ini untuk menguasai market pasar di Semarang.

Apabila rata-rata penjualan 5 jam tangan per hari
Bila dalam satu hari buka (jam 1 siang hingga 9 malam) mampu menjual 5 jam tangan saja
Maka dalam keuntungan sehari = 5*12.500 = 62.500
Keuntungan Dalam satu bulan 26hari (minggu libur)*62.500 = 1.625.000
Sewa tempat = 350.000 (rata2)
Karyawan 26*20.000 = 520.000
Total fixed cost = 870.000

Keuntungan per bulan dengan rata2 penjualan 5 jam perhari :
Keuntungan - Fixed Cost
1.625.000 - 870.000 = 755.000
BEP = 4.500.000 : 755.000 =  5,9 bulan
Apabila rata2 penjualan 10 jam per hari
Keuntungan*2  - Fixed Cost
(1.625.000 * 2 = 3.300.000) - 870.000 = 2.430.000
BEP = 4.500.000 : 2.430.000 = 1,8 bulan

Keuntungan diatas belum termasuk keuntungan ganti baterai jam yang juga kita sediakan.



Etalase Kayu :
100_2576.JPG
Keuntungan bisnis jaM-Mu:
1.      Komoditi merupakan barang yang tidak mudah rusak
2.      Stock bahan sudah tersdia tanpa mencari lagi.
3.      Tidak perlu memikirkan pemasaran lagi.
4.      Training karyawan
5.      Tidak perlu pengawasan seharian sistem sudah berjalan

STANDART OPERASIONAL PEMBUKAAN

1.      Pusat menyediakan perlengkapan seperti stand, x banner, dan spanduk. Sedangkan pembuatan, pemasangan dan penyebaran kegiatan promosi dapat dilakukan oleh mitra.
  1. Pusat menyediakan paket produk untuk dijual.
3.      Mitra diperkenankan melakukan promosi lewat jejaring social fb atau twitter.
4.      Jarak antar cabang beradius minimal 5 km dengan cabang lainnya.
5.      Apabila cabang menggunakan perlengkapan atau produk berbeda dengan standard  JaM-Mu atau menyalahi aturan yang telah disepakati maka pusat berhak menutup cabang tersebut.
6.      Pusat akan membantu mitra promosi melalui jejaring social
Beberapa produk yang sudah pernah terjual di jaM-Mu :
100_2499.JPG   
100_2513.JPG

100_2537.JPG  

satu.jpg

four.jpg

five.jpg

IMG00864-20120416-2227.jpg

100_2553.JPG

IMG00867-20120416-2229.jpg

six.jpg

100_2520.JPG

Dan masih banyak lagi...

Kami menawarkan 3 bentuk kerjasama

1.      Investasi : Investor menginvestasikan modalnya, penyelenggaraan dan management bisnis dlakukan pihak kedua.
a.       Investor akan mendapat laporan keuntungan tiap bulan selama stand masih berdiri sebesar 25%.
b.      Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
c.       Produk yang ada menjadi milik pihak pertama.

2.      Kemitraan : Mitra menjalankan bisnis dibantu pihak kedua.
a.       Pihak pertama mendapatkan 80 % dari laba bersih.
b.      Produk yang ada menjadi milik pihak pertama.

3.      Kredit : Pihak pertama menyerahkan modal untuk dikelola pihak kedua.
a.       Uang modal dari pihak pertama akan dikembalikan seluruhnya dengan jangka waktu sesuai kesepakatan (maks 6 bln).
b.      Selama masa pengembalian, pihak pertama akan mendapatkan bagi hasil keuntungan 25% tiap bulan.
c.       Bila terjadi kerugian, akan ditanggung pihak kedua.
d.      Produk yang ada menjadi milik pihak kedua.
























Perjanjian Kemitraan


Perjanjian
Pembagian Keuntungan, Hak dan Kewajiban

Surat Perjanjian Kerja ini dibuat pada hari ……tanggal……bulan……tahun…..antara Saudara ....... bertempat tinggal di ....... yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, dan jaM-Mu yang dalam hal ini diwakili oleh Saudara Kisando Husain Bertempat tinggal di jalan Candi Intan V No.1135-1136 yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah mengadakan perjanjian kerja sebagai berikut.
Pasal satu
Pihak kedua selaku franchisor wajib :
  • Meminjamkan nama brand pada pihak kedua
  • Meminjamkan sistem bisnis dan turut me-maintenance sistem
  • Memberikan stock produk kepada pihak kedua
  • Ikut memasarkan brand produk
  • Training untuk karyawan
  • Memberikan laporan harga awal produk pada pihak kedua
Pasal Dua
Pihak pertama selaku franchisee wajib :
  • Meng Investasikan modal untuk pembuatan stand dan produk
  • Melaporkan penjualan tiap bulan pada pihak pertama
  • Maintenance stand miliknya sendiri
  • Mendiskusikan  halangan yang ada pada pihak pertama

Pasal Tiga
Pihak pertama ber Hak
  • Menerima pembagian Laba senilai 80 %
  • Menentukan karyawan yang akan dipekerjakan
  • Menentukan lokasi yang nantinya akan di survei bersama pihak kedua
  • Memakai sistem penjualan pihak pertama
  • Di dampingi pihak pertama pada awal usaha
Pasal Empat
Pihak kedua ber Hak :
  • Menerima pembagian laba bersih senilai 20 % sebagai royalti
  • Menentukan produk yang akan di stock setelah berdidkusi dengan pihak kedua
  • Memiliki hak paten brand
Pasal Lima
Surat perjanjian ini dapat diperbaharui atas persetujuan kedua belah pihak.

Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, bermaterai cukup, dan berkekuatan hukum.
Dibuat di Semarang
…, … 2012
PIHAK PERTAMA                                                                 PIHAK KEDUA



( ………………… )                                                                 ( …………………)


Selengkapnya...

PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA


I.                  Kewarganegaraan RI )
a.      Rakyat Dalam Suatu Negara
Yaitu meliputi semua orang yg bertempat tinggal di dlm wilayah kekuasaan negara & tunduk padakekusaan negara ituSecara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, danyang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukumdengan pemerintah.
-          Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk & bukan penduduk . 
1.        Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara(menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebutsebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesiakarena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
2.       Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuksementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
-          Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara& bukan warga negara.
1.        Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara,dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperolehmelalui proses naturalisasi.
2.       Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secarahukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di manamereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
b.      Asas Kewarganegaraan
Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan :
1.        Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
2.       Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memilikihak-hak :
1.        Hak Opsi adalah hak untuk memilik suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
2.       Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)Penentuan Kewarganegaraan dpt dibedakanmenurut Asas :
1.        Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasar-kan daerah/negara tempat di mana iadilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A,walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dll).
2.       Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan ber-dasarkan pertalian darah/keturunan dari orang ybs. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B,maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).
c.        Penduduk dan Warga Negara Indonesia
Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negaradan Penduduk :
1.        Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsalain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.       Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.       Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang undang.Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregelingtahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu : 
A.     Golongan Eropa, yang terdiri atas :
1.        Bangsa Belanda,
2.       Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
3.       Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan) Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluargaBelanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya.
B.      Golongan Timur Asing, yang terdir atas :
1.        Golongan Cina (Tionghoa), dan
2.       Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
C.      Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1.        Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
2.       Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnyadengan golongan Indonesia asli.
Selengkapnya...