Tuesday, March 5, 2013
metodologi penelitian
Penelitian merupakan suatu
kegiatan ilmiah untuk menjawab hasrat keingintahuan manusia yang berkaitan
dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis
dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu, sistematis
adalah berdasarkan suatu sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya
hal-hal yang bertentangan dalam suatu kerangka tertentu. Dengan demikian
penelitian merupakan sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat,
membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan.
Sebagai kegiatan ilmiah, maka
suatu penelitian telah dimulai, apabila peneliti berusaha untuk memecahkan
masalah secara sistematis dengan metode tertentu, yakni metode ilmiah untuk
menemukan kebenaran. Adalah langkah yang tepat untuk mengetahui strategi
menentukan permasalahan dalam penulisan karya ilmiah, karena sebagai awal
peneliti merencanakan mengadakan suatu penelitian yang dipikirkannya adalah
masalah yang ditelitinya. Namun “di atas kertas”, peneliti yang bersangkutan
memulai dengan judul penelitian. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan
tujuan penelitian yang menjawab permasalahan penelitian. Jawaban terhadap
tujuan penelitian ini menjadi bobot dari sebuah penelitian. Untuk menjawab
tujuan penelitian tersebut, peneliti melaksanakan tahap-tahap penelitian yaitu:
penyusunan latar belakang permasalahan dan tujuan penelitian, penyusunan
kerangka teoritis dan konsepsional, perumusan hipotesa penelitian (bila
diperlukan), pengumpulan data, selanjutnya melaksanakan pengolahan data yang
kemudian secara bersamaan maupun berkesinambungan melakukan analisa data, dan
pada akhirnya menyusun sebuah laporan penelitian. Dalam menyusun laporan
penelitian, pada akhirnya membuat kesimpulan yang merupakan jawaban dari tujuan
penelitian dan menyusun saran atau rekomendasi berdasarkan pada pengolahan data
hasil penelitian.
Berkenaan dengan “Metode
pengolahan data penelitian”, dalam ilmu-ilmu sosial pada umumnya terpengaruh
oleh dua perspektif: aliran positivisme
dan aliran fenomenologi. Hal ini mengindikasikan
bahwa pada dasarnya pengolahan data, dapat dilakukan dengan pendekatan
kuantitatif dan kualitatif. Berikut ini secara ringkas perbedaaan dari dua
aliran perspektif tersebut:
Aliran
Perspektif
Substansi
|
Positivisme
|
Fenomenologi
|
Fokus
penelitian
|
Meneliti
fakta atau sebab-sebab terjadinya gejala-gejala sosial tertentu.
|
Memahami
perilaku manusia dari sudah pandangan orang ybs itu sendiri yang menjadi
sasaran
|
Cara
pengumpulan data
|
Melalui
daftar pertanyaan yang berstruktur dan alat-alat pengumpulan data lainnya
|
Terutama
mempergunakan pengamatan terlibat, pedoman pertanyaan, dan mungkin meneliti
dokumen pribadi
|
Pendekatan Pengolahan data
|
Pengolahan
data kuantitatif (memungkinkan
melakukan korelasi antara gejala-gejala dengan data statistik)
|
Pengolahan
data kualitatif, bertujuan untuk
mengerti atau memahami gejala yang ditelitinya
|
Pendekatan pengolahan data
kuantitatif, pada dasarnya berarti penyorotan terhadap masalah serta usaha
pemecahannya, yang dilakukan dengan upaya-upaya yang banyak didasarkan pada
pengukuran. Dalam hal ini memecahkan obyek penelitian ke dalam unsur-unsur
tertentu yang dapat dikuantifikasi sedemikian rupa. Kemudian ditarik suatu
generalisasi yang seluas mungkin ruang lingkupnya. Penelitian kuantitatif
menggunakan alat-alat matematika dan statistika yang rumit-rumit sehingga
terkesan canggih.
Pendekatan kuantitatif ini
memulai pekerjaan dengan membuat berbagai tabulasi, yakni yang paling sederhana
adalah tabulasi sederhana, tabulasi frekuensi sampai dengan tabulasi silang
yang berisi hubungan dari variabel yang banyak (multi-variable). Penerapan pendekatan kuantitatif ini, mempunyai
fungsi yang sekaligus membatasi keuntungan yang dapat diperoleh dari penggunaan
metode tersebut, antara lain:
- Secara efisien menghimpun, mengolah dan menganalisa data penelitian terutama didalam penerapan perencanaan penelitian survey.
- Dengan mengadakan kuantifikasi, secara relatif lebih mudah untuk mengadakan studi perbandingan dan menarik generalisasi.
- Lebih mudah menerapkan metode induksi, terhadap hasil-hasil penelitian.
- Metode kuantitatif lebih tetap diterapkan untuk menguji hipotesa, terutama di dalam penelitian-penelitian yang bersifat eksplanatoris.
Pendekatan kualitatif, merupakan
tata cara penelitian yang menghasilkan deskriptif analitis, yaitu apa yang
dinyatakan oleh sasaran penelitian yang bersangkutan secara tertulis atau
lisan, dan perilaku nyata. Yang diteliti dan dipelajari adalah obyek penelitian
yang utuh.
Tidaklah sepantasnya untuk
mempertentangkan ke dua pendekatan tersebut di atas, keduanya merupakan suatu
pasangan dan saling melengkapi. Tidak ada suatu kemutlakan untuk menekankan
pada salah satu cara, hal ini berpulang pada kemampuan peneliti dan sponsor
yang menghendaki format tertentu.
Pengolahan data, dipengaruhi
oleh berbagai faktor, yaitu
a. Kepentingan atau interest
penelitian yang tercantum dalam perumusan tujuan dan permasalahan yang menjadi
ruang lingkup penelitian
b. Format keinginan sponsor
penelitian
c. Kemampuan peneliti termasuk di
dalamnya keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya penelitian
Dalam
penelitian hukum normatif, maka pengolahan
data pada hakekatnya berarti kegiatan untuk mengadakan sistematisasi
terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sistematisasi berarti, membuat klasifikasi
terhadap bahan-bahan hukum tertulis tersebut, untuk memudahkan pekerjaan
analisa dan konstruksi.
Pengolahan,
analisa dan konstruksi data penelitian hukum normatif:
- Menarik asas-asas hukum
- Menelaah sistematika peraturan perundang-undangan
- Penelitian terhadap taraf sinkhronisasi dari peraturan perundang-undangan.
- Perbandingan hukum
- Sejarah hukum
Penelitian dengan tujuan untuk
menarik asas-asas hukum, dapat dilakukan terhadap hukum positif tertulis dan
tidak tertulis. Permasalahan yang muncul berkisar pada dari manakah asas-asas
hukum tersebut berasal, atau hal-hal apa yang mempengaruhi adanya asas-asas
hukum tersebut. Sebagai contoh dalam hukum pidana, dikenal suatu asas secara
eksplisit, yakni asas tanpa kesalahan, tidak ada hukum atau tidak ada
pertanggungan jawab pidana, tanpa kesalahan. Masuk dalam kategori ini adalah
Penelitian yang menelaah asas-asas hukum di dalam Undang-Undang No.1 tahun
1974, mempergunakan metode dogmatik hukum, yang didasarkan pada hukum logika,
dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memilih pasal-pasal yang
berisikan kaedah hukum yang mengatur masalah tertentu sesuai dengan subyek
penelitian.
b. Membuat sistematik dari
pasal-pasal tersebut, yang menghasilkan klasifikasi-klasifikasi tertentu.
c. Menganalisas pasal-pasal, dengan
mempergunakan asas-asas hukum yang ada.
d. Menyusun konstruksi, dengan
ketentuan:
1) Mencakup semua bahan yang
diteliti
2) Konsisten
3) Memenuhi syarat-syarat estetis
4) Sederhana di dalam merumuskan.
Untuk pengolahan data penelitian
menelaah sistematika peraturan perundang-undangan, yang dilakukan adalah
mengumpulkan peraturan di bidang
tertentu, atau beberapa bidang yang saling berkaitan yang menjadi pusat perhatian
penelitian. Selanjutnya diadakan analisa dengan mempergunakan,
pengertian-pengertian dasar dari sistem hukum, yang mencakup: a. Subyek hukum,
b. Hak dan kewajiban, c. Peristiwa hukum, d. Hubungan hukum, dan e. Obyek
hukum.
Pengolahan data penelitian taraf
sinkhronisasi dari peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan dengan dua
titik tolak taraf sinkhronisasi vertikal (berdasarkan hierarki) dan horisontal
(peraturan setara yang mempunyai hubungan fungsional), adalah konsisten. Asas
dari perundangan yang dapat dipergunakan adalah:
a. Undang-undang tidak berlaku
surut
b. Undang-undang yang dibuat oleh
Penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
c. Undang-undang yang bersifat
khusus mengenyampingkan undang-undang bersifat umu, jika pembuatnya sama
d. Undang-undang yang berlaku belakangan,
membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu
e. Undang-undang tidak dapat
diganggu gugat
f. Undang-undang sebagai sarana
untuk semakimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil
bagi masyarakat
g. Dlsb
Sebagai contoh dari pengolahan penelitian
perbandingan hukum, dilakukan oleh van Vollenhoven di dalam mengisi apa yang
disebut dengan lingkungan hukum, yang merupakan daerah hukum adat. Setiap daerah hukum adat dianalisa untuk
kemudian diidentifikasi ciri-ciri khas, kemudian mengklasifikasikan
daerah-daerah hukum adat. Metode ini menghasilkan 19 lingkungan hukum adat.
Disini metode pengolahan data perbandingan hukum terutama dipergunakan dengan
tujuan untuk mendapatkan abstraksi atau generalisasi. Kegunaan dari penerapan
perbanding hukum antara lain akan memberikan pengetahuan persamaan dan
perbedaan antara pelbagai bidang tata hukum dan pengerti dasar sistem hukum,
sehingga memudahkan dilakukannya unifikasi, kepastian hukum maupun
penyederahaan hukum.
Metode pengolahan penelitian
sejarah hukum, menelaah hubungan antara hukum dengan gejala sosial lainnya,
dari sudut sejarah. Peneliti dapat menjelaskan perkembangan dari bidang hukum
yang diteliti. Kegunaan dari penggunaan metode ini adalah mengungkapkan fakta
hukum masa lampau dan hubungannnya fakta hukum pada masa kini. Hukum masa kini,
merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia pda masa
lampau, dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum pada masa mendatang.
Pada sejarah hukum yang penting adalah gejala-gejala hukum yang unik dalam
proses khronologis, serta sebab-musabab terjadinya gejala-gejala tersebut.
Pengolahan,
analisa dan konstruksi data penelitian hukum sosiologis atau empiris:
- Pencatatan hasil pengumpulan data secara kuantitatif
- Analisa dan konstruksi data secara kuantitatif (nilai rata-rata, nilai tengah, nilai terbesar, korelasi, dlsb)
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengolahan data
adalah:
- Variabel
- Skala pengukuran (Skala Nominal, Skala Ordinal, Skala Interval, Skala Ratio)
- Tipe skala (Skala Likert, Skala Guttman, Semantic Differensial, Rating Scale)
- Instrumen penelitian
- Validitas dan Reliabilitas instrumen.
Tahap-tahap
pengolahan data, pada umumnya adalah:
•
Pemeriksaan/Validitas
data lapangan
•
Pengkodean
•
Pemasukan data (entry data)
•
Pengolahan Data
•
Hasil Pengolahan Data à analisis data
Penelitian merupakan suatu
kegiatan ilmiah untuk menjawab hasrat keingintahuan manusia yang berkaitan
dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis
dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu,
sistematis adalah berdasarkan suatu sistem, sedangkan konsisten berarti tidak
adanya hal-hal yang bertentangan dalam suatu kerangka tertentu. Dengan demikian
penelitian merupakan sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat,
membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan.
Sebagai kegiatan ilmiah, maka
suatu penelitian telah dimulai, apabila peneliti berusaha untuk memecahkan
masalah secara sistematis dengan metode tertentu, yakni metode ilmiah untuk
menemukan kebenaran. Adalah langkah yang tepat untuk mengetahui strategi
menentukan permasalahan dalam penulisan karya ilmiah, karena sebagai awal
peneliti merencanakan mengadakan suatu penelitian yang dipikirkannya adalah
masalah yang ditelitinya. Namun “di atas kertas”, peneliti yang bersangkutan
memulai dengan judul penelitian. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan
tujuan penelitian yang menjawab permasalahan penelitian. Jawaban terhadap
tujuan penelitian ini menjadi bobot dari sebuah penelitian. Untuk menjawab
tujuan penelitian tersebut, peneliti melaksanakan tahap-tahap penelitian yaitu:
penyusunan latar belakang permasalahan dan tujuan penelitian, penyusunan
kerangka teoritis dan konsepsional, perumusan hipotesa penelitian (bila
diperlukan), pengumpulan data, selanjutnya melaksanakan pengolahan data yang
kemudian secara bersamaan maupun berkesinambungan melakukan analisa data, dan
pada akhirnya menyusun sebuah laporan penelitian. Dalam menyusun laporan
penelitian, pada akhirnya membuat kesimpulan yang merupakan jawaban dari tujuan
penelitian dan menyusun saran atau rekomendasi berdasarkan pada pengolahan data
hasil penelitian.
Berkenaan dengan “Metode
pengolahan data penelitian”, dalam ilmu-ilmu sosial pada umumnya terpengaruh
oleh dua perspektif: aliran positivisme
dan aliran fenomenologi. Hal ini
mengindikasikan bahwa pada dasarnya pengolahan data, dapat dilakukan dengan
pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Berikut ini secara ringkas perbedaaan
dari dua aliran perspektif tersebut:
Aliran
Perspektif
Substansi
|
Positivisme
|
Fenomenologi
|
Fokus
penelitian
|
Meneliti
fakta atau sebab-sebab terjadinya gejala-gejala sosial tertentu.
|
Memahami
perilaku manusia dari sudah pandangan orang ybs itu sendiri yang menjadi
sasaran
|
Cara
pengumpulan data
|
Melalui
daftar pertanyaan yang berstruktur dan alat-alat pengumpulan data lainnya
|
Terutama
mempergunakan pengamatan terlibat, pedoman pertanyaan, dan mungkin meneliti
dokumen pribadi
|
Pendekatan Pengolahan data
|
Pengolahan
data kuantitatif (memungkinkan melakukan
korelasi antara gejala-gejala dengan data statistik)
|
Pengolahan
data kualitatif, bertujuan untuk
mengerti atau memahami gejala yang ditelitinya
|
Pendekatan pengolahan data
kuantitatif, pada dasarnya berarti penyorotan terhadap masalah serta usaha
pemecahannya, yang dilakukan dengan upaya-upaya yang banyak didasarkan pada
pengukuran. Dalam hal ini memecahkan obyek penelitian ke dalam unsur-unsur
tertentu yang dapat dikuantifikasi sedemikian rupa. Kemudian ditarik suatu
generalisasi yang seluas mungkin ruang lingkupnya. Penelitian kuantitatif
menggunakan alat-alat matematika dan statistika yang rumit-rumit sehingga
terkesan canggih.
Pendekatan kuantitatif ini
memulai pekerjaan dengan membuat berbagai tabulasi, yakni yang paling sederhana
adalah tabulasi sederhana, tabulasi frekuensi sampai dengan tabulasi silang
yang berisi hubungan dari variabel yang banyak (multi-variable). Penerapan pendekatan kuantitatif ini, mempunyai
fungsi yang sekaligus membatasi keuntungan yang dapat diperoleh dari penggunaan
metode tersebut, antara lain:
- Secara efisien menghimpun, mengolah dan menganalisa data penelitian terutama didalam penerapan perencanaan penelitian survey.
- Dengan mengadakan kuantifikasi, secara relatif lebih mudah untuk mengadakan studi perbandingan dan menarik generalisasi.
- Lebih mudah menerapkan metode induksi, terhadap hasil-hasil penelitian.
- Metode kuantitatif lebih tetap diterapkan untuk menguji hipotesa, terutama di dalam penelitian-penelitian yang bersifat eksplanatoris.
Pendekatan kualitatif, merupakan
tata cara penelitian yang menghasilkan deskriptif analitis, yaitu apa yang
dinyatakan oleh sasaran penelitian yang bersangkutan secara tertulis atau
lisan, dan perilaku nyata. Yang diteliti dan dipelajari adalah obyek penelitian
yang utuh.
Tidaklah sepantasnya untuk
mempertentangkan ke dua pendekatan tersebut di atas, keduanya merupakan suatu
pasangan dan saling melengkapi. Tidak ada suatu kemutlakan untuk menekankan
pada salah satu cara, hal ini berpulang pada kemampuan peneliti dan sponsor
yang menghendaki format tertentu.
Pengolahan data, dipengaruhi
oleh berbagai faktor, yaitu
d. Kepentingan atau interest
penelitian yang tercantum dalam perumusan tujuan dan permasalahan yang menjadi
ruang lingkup penelitian
e. Format keinginan sponsor
penelitian
f.
Kemampuan
peneliti termasuk di dalamnya keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya penelitian
Dalam
penelitian hukum normatif, maka pengolahan
data pada hakekatnya berarti kegiatan untuk mengadakan sistematisasi
terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sistematisasi berarti, membuat klasifikasi
terhadap bahan-bahan hukum tertulis tersebut, untuk memudahkan pekerjaan
analisa dan konstruksi.
Pengolahan,
analisa dan konstruksi data penelitian hukum normatif:
- Menarik asas-asas hukum
- Menelaah sistematika peraturan perundang-undangan
- Penelitian terhadap taraf sinkhronisasi dari peraturan perundang-undangan.
- Perbandingan hukum
- Sejarah hukum
Penelitian dengan tujuan untuk
menarik asas-asas hukum, dapat dilakukan terhadap hukum positif tertulis dan
tidak tertulis. Permasalahan yang muncul berkisar pada dari manakah asas-asas
hukum tersebut berasal, atau hal-hal apa yang mempengaruhi adanya asas-asas
hukum tersebut. Sebagai contoh dalam hukum pidana, dikenal suatu asas secara
eksplisit, yakni asas tanpa kesalahan, tidak ada hukum atau tidak ada
pertanggungan jawab pidana, tanpa kesalahan. Masuk dalam kategori ini adalah
Penelitian yang menelaah asas-asas hukum di dalam Undang-Undang No.1 tahun
1974, mempergunakan metode dogmatik hukum, yang didasarkan pada hukum logika,
dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memilih pasal-pasal yang
berisikan kaedah hukum yang mengatur masalah tertentu sesuai dengan subyek
penelitian.
b. Membuat sistematik dari
pasal-pasal tersebut, yang menghasilkan klasifikasi-klasifikasi tertentu.
c. Menganalisas pasal-pasal,
dengan mempergunakan asas-asas hukum yang ada.
d. Menyusun konstruksi, dengan
ketentuan:
5) Mencakup semua bahan yang
diteliti
6) Konsisten
7) Memenuhi syarat-syarat estetis
8) Sederhana di dalam merumuskan.
Untuk pengolahan data
penelitian menelaah sistematika peraturan perundang-undangan, yang dilakukan
adalah mengumpulkan peraturan di bidang
tertentu, atau beberapa bidang yang saling berkaitan yang menjadi pusat
perhatian penelitian. Selanjutnya diadakan analisa dengan mempergunakan,
pengertian-pengertian dasar dari sistem hukum, yang mencakup: a. Subyek hukum,
b. Hak dan kewajiban, c. Peristiwa hukum, d. Hubungan hukum, dan e. Obyek
hukum.
Pengolahan data penelitian
taraf sinkhronisasi dari peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan dengan
dua titik tolak taraf sinkhronisasi vertikal (berdasarkan hierarki) dan
horisontal (peraturan setara yang mempunyai hubungan fungsional), adalah
konsisten. Asas dari perundangan yang dapat dipergunakan adalah:
h. Undang-undang tidak berlaku
surut
i.
Undang-undang
yang dibuat oleh Penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih
tinggi
j.
Undang-undang
yang bersifat khusus mengenyampingkan undang-undang bersifat umu, jika
pembuatnya sama
k. Undang-undang yang berlaku
belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu
l.
Undang-undang
tidak dapat diganggu gugat
m. Undang-undang sebagai sarana
untuk semakimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil
bagi masyarakat
n. Dlsb
Sebagai contoh dari pengolahan
penelitian perbandingan hukum, dilakukan oleh van Vollenhoven di dalam mengisi
apa yang disebut dengan lingkungan hukum, yang merupakan daerah hukum
adat. Setiap daerah hukum adat dianalisa
untuk kemudian diidentifikasi ciri-ciri khas, kemudian mengklasifikasikan
daerah-daerah hukum adat. Metode ini menghasilkan 19 lingkungan hukum adat.
Disini metode pengolahan data perbandingan hukum terutama dipergunakan dengan
tujuan untuk mendapatkan abstraksi atau generalisasi. Kegunaan dari penerapan
perbanding hukum antara lain akan memberikan pengetahuan persamaan dan
perbedaan antara pelbagai bidang tata hukum dan pengerti dasar sistem hukum,
sehingga memudahkan dilakukannya unifikasi, kepastian hukum maupun
penyederahaan hukum.
Metode pengolahan penelitian
sejarah hukum, menelaah hubungan antara hukum dengan gejala sosial lainnya,
dari sudut sejarah. Peneliti dapat menjelaskan perkembangan dari bidang hukum
yang diteliti. Kegunaan dari penggunaan metode ini adalah mengungkapkan fakta
hukum masa lampau dan hubungannnya fakta hukum pada masa kini. Hukum masa kini,
merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia pda masa
lampau, dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum pada masa mendatang.
Pada sejarah hukum yang penting adalah gejala-gejala hukum yang unik dalam
proses khronologis, serta sebab-musabab terjadinya gejala-gejala tersebut.
Pengolahan,
analisa dan konstruksi data penelitian hukum sosiologis atau empiris:
- Pencatatan hasil pengumpulan data secara kuantitatif
- Analisa dan konstruksi data secara kuantitatif (nilai rata-rata, nilai tengah, nilai terbesar, korelasi, dlsb)
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pengolahan data adalah:
- Variabel
- Skala pengukuran (Skala Nominal, Skala Ordinal, Skala Interval, Skala Ratio)
- Tipe skala (Skala Likert, Skala Guttman, Semantic Differensial, Rating Scale)
- Instrumen penelitian
- Validitas dan Reliabilitas instrumen.
Tahap-tahap
pengolahan data, pada umumnya adalah:
•
Pemeriksaan/Validitas
data lapangan
•
Pengkodean
•
Pemasukan data (entry data)
•
Pengolahan Data
•
Hasil Pengolahan Data à analisis
data
Daftar Bacaan:
Nasir, Mohammad. Metode
Penelitian. Cet.3. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Singarimbun, Masri dan Sofian
Effendi, Metode Penelitian Survai. Jakarta: LP3ES, 1987.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:
Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 1986
Surakhmad, Winarno. Pengantar
Penelitian Ilmiah: Dasar Metoda Teknik. Bandung: Tarsito, 1980.
Sugiyono. Metode Penelitian Administrasi.
Bandung: Penerbit Alfabeta, 1994
siklus hidup usaha
MATERI
TAMBAHAN
Profil
perusahaan adalah informasi mengenai suatu perusahaan, biasanya
terdiri dari identitas perusahaan yang meliputi nama perusahaan, alamat, email,
tanggal berdirinya, badan hukum, jenis usaha dan sebagainya. Selain identitas
perusahaan, profil perusahaan juga mencantumkan visi dan misi, tujuan, strategi
dan sasaran serta informasi lainnya yang ada pada suatu perusahaan.
Siklus
perusahaan
Bagaikan roda yang berputar, siklus
hidup perusahaan juga terus bergulir. Terdapat tujuh siklus hidup perusahaan
yaitu: start-up, infant, youth, growing,
aging, declining, dan phase-out.
Setelah melewati masa-masa
start-up, infant, dan youth, perusahaan bisa memetik hasil kerja kerasnya pada
masa growing. Namun seringkali terjadi bahwa bila perusahaan telah mampu
melampaui masa growing pains, pelaku bisnis biasanya sudah merasa nyaman,
padahal pada titik inilah akan hadir titik kritis.
Perusahaan dihadapkan pada dua
pilihan besar, yaitu terus mengelola perusahaan seperti apa adanya sehingga
akhirnya perusahaan menjadi tua renta, atau memilih untuk tetap tampil segar.
Bila memutuskan untuk berbisnis
seperti apa adanya, maka bersiap-siaplah untuk menghadapi siklus aging dan
declining, berikut segala risiko bisnisnya. Namun bila memutuskan untuk tetap
tampil segar, maka perlu mengembangkan strategi baru yang lebih berfokus pada
bisnis, dan perlu dibuat sistem menajemen yang lebih profesional.
Kewirausahaan
adalah proses mengidentifikasi, mengembangkaan, dan membawa visi ke dalam
kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih
baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah
penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi resiko atau ketidakpastian.
Kewirausahaan
memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena
berbeda-beda titik berat dan penekanannya (1). Richard Cantillon (1775),
misalnya, mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri
(self-employment). Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga
tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentu.
Jadi definisi ini lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi resiko
atau ketidakpastian. Berbeda dengan Cantillon, menurut Penrose (1963) kegiatan
kewirausahaan mencakup indentfikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi
sedangkan menurut Harvey Leibenstein (1968, 1979) kewirausahaan mencakup
kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada
saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau
komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya.
Tahap-tahap
kewirausahaan
Secara umum tahap-tahap melakukan
wirausaha:
- Tahap memulai
Tahap di mana seseorang yang
berniat untuk melakukan usaha mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan,
diawali dengan melihat peluang usaha baru yang mungkin apakah membuka usaha
baru, melakukan akuisisi, atau melakukan ‘’ranchising’’. Tahap ini juga memilih
jenis usaha yang akan dilakukan apakah di bidang pertanian, industri, atau
jasa.
- Tahap melaksanakan usaha
Dalam tahap ini seorang
wirausahawan mengelola berbagai aspek yang terkait dengan usahanya, mencakup
aspek-aspek: pembiayaan, SDM, kepemilikan, organisasi, kepemimpinan yang
meliputi bagaimana mengambil resiko dan mengambil keputusan, pemasaran, dan
melakukan evaluasi.
- Tahap mempertahankan usaha
Tahap di mana wirausahawan
berdasarkan hasil yang telah dicapai melakukan analisis perkembangan yang
dicapai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
- Tahap mengembangkan usaha
Tahap di mana jika hasil yang
diperoleh tergolong positif atau mengalami perkembangan atau dapat bertahan
maka perluasan usaha menjadi salah satu pilihan yang mungkin diambil.
Subscribe to:
Posts (Atom)