I. Kewarganegaraan RI )
a. Rakyat Dalam Suatu Negara
Yaitu meliputi semua orang yg bertempat
tinggal di dlm wilayah kekuasaan negara & tunduk padakekusaan negara
ituSecara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh
rasa persamaan, danyang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.Secara
hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan
hukumdengan pemerintah.
- Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan
penduduk & bukan penduduk .
1. Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam
suatu wilayah negara(menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki
status kewarganegaraan, disebutsebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga
Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesiakarena suatu pekerjaan, disebut juga
penduduk.
2. Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara
hanya untuksementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
- Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan
warga negara& bukan warga negara.
1. Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota
dari suatu negara,dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan
asing. WN juga dapat diperolehmelalui proses naturalisasi.
2. Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu
negara tetapi secarahukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun
tunduk pada pemerintah di manamereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing,
dsb).
b. Asas Kewarganegaraan
Penentuan status kewarganegaraan lazim
digunakan :
1. Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara
aktif.
2. Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Seseorang
dalam suatu negara pada dasarnya memilikihak-hak :
1. Hak Opsi adalah hak untuk memilik suatu kewarganegaraan (dalam stelsel
aktif).
2. Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel
pasif)Penentuan Kewarganegaraan dpt dibedakanmenurut Asas :
1. Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasar-kan daerah/negara tempat
di mana iadilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia
akan menjadi warga negara A,walaupun orang tuanya adalah warga negara B.
(Inggris, Mesir, Amerika, dll).
2. Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan ber-dasarkan pertalian
darah/keturunan dari orang ybs. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A,
tetapi orang tuanya warga negara B,maka orang tersebut tetap menjadi warga
negara B (dianut oleh negara RRC).
c. Penduduk dan Warga Negara Indonesia
Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga
Negaradan Penduduk :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsalain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang
undang.Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregelingtahun 1927,
terbagi dalam 3 golongan, yaitu :
A. Golongan Eropa, yang terdiri atas :
1. Bangsa Belanda,
2. Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
3. Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan) Orang-orang yang
berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum
keluargaBelanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan
keturunannya.
B. Golongan Timur Asing, yang terdir atas :
1. Golongan Cina (Tionghoa), dan
2. Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan
lain-lain).
C. Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1. Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan
rakyat lain, dan
2. Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan
menyesuaikan hidupnyadengan golongan Indonesia asli.
No comments:
Post a Comment