Thursday, April 28, 2011

ANALISIS PERBEDAAN RETURN DAN VOLUME PERDAGANGAN SAHAM SEPUTAR PENGUMUMAN DIVIDEN PADA SAHAM LQ-45 PERIODE 2008-2009 Part 3 3

BAB II

KAJIAN PUSTAKA

2.1. Penelitian Terdahulu

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Sularso (2003) yang meneliti tentang pengaruh pengumuman dividen terhadap perubahan harga saham (return) sebelum dan sesudah ex-dividend date di bursa efek jakarta (BEJ). Dimana ada pengaruh yang signifikan dari pengumuman dividen yang dilakukan oleh emiten yang listing di bursa efek jakarta. Akan tetapi ada yang berpengaruh positif dan negatif. Ketika harga saham pada emiten tersebut berpengaruh positif maka abnormal returnnya semakin besar. Dan sebaliknya, jika berpengaruh negatif, maka akan memperoleh abnormal return yang negatif juga.

Penelitian yang telah dilakukan oleh Jaenuri (2006) dengan judul “Analisis Return, Abnormal Return dan Aktivitas Volume Perdagangan Saham atas Pengumuman Dividen pada Saham LQ 45 yang Tercatat di BEJ Tahun 2005”. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara return, aktivitas volume perdagangan saham perusahaan dan abnormal return saham perusahaan sebelum dan sesudah pengumuman dividen 2005. Hal ini terjadi karena nilai signifikan t masing-masing emiten lebih besar dari tarif signifikan 0,05 sehingga Ho diterima dan Ha ditolak.

Dalam penelitian Basyori (2007) dengan judul “Analisis pengaruh pengumuman dividen Terhadap return saham” memperoleh hasil bahwa ada pengaruh yang signifikan ketika suatu emiten mengumumkan dividen. Dimana jika berpengaruh positif berarti kinerja perusahaan dari emiten tersebut baik untuk sekarang dan masa yang akan datang. Tapi, jika sebaliknya yakni berpengaruh negative terhadap emiten tersebut maka kinerja dari perusahaan tersebut masih dipertanyakan atau kurang baik kinerjanya.

Penelitian yang dilakukan oleh Ilmasari (2007) mengenai publikasi Corporate Governance Perception Index (CGPI) yang dikaitkan dengan abnormal return, volume perdagangan saham dan kinerja perusahaan yang menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan abnormal return antara sebelum

dan sesudah publikasi CGPI. Hal ini juga berlaku pada volume perdagangan saham dan kinerja perusahaan yang tidak menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah publikasi CGPI.

Penelitian yang dilakukan Sawitri (2007) dengan judul “Studi Empiris Reaksi Pasar terhadap Publikasi Pembayaran Dividen”. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan yang terdaftar di BEJ dari 40 hari sebelum publikasi dividen sampai sehari sesudah publikasi dilihat dari abnormal return perusahaan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investor bereaksi positif terhadap publikasi perusahaan yang memutuskan untuk membayar dividen dan investor bereaksi negatif terhadap publikasi perusahaan yang memutuskan untuk tidak membayar dividen.

Perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu secara umum terletak pada industri yang diamati yaitu pada indeks saham LQ-45 serta periode pengamatan pengumuman dividen yaitu pada tahun 2008-2009 yang disajikan dalam Tabel 2.1 sebagai berikut:

Tabel 2.1

Penelitian Terdahulu

No

Peneliti

Judul

Tujuan Penelitian

Metode

Hasil Penelitian

Saran-saran

1

R. Andi Sularso

(2003)

Pengaruh Pengumuman Dividen Terhadap perubahan Harga Saham (Return) Sebelum Dan sesudah Ex-Dividend Date Di Bursa Efek Jakarta (BEJ)

Mengetahui ada tidaknya Pengaruh Pengumuman Dividen Terhadap perubahan Harga Saham (Return) Sebelum Dan sesudah Ex-Dividend Date Di Bursa Efek Jakarta (BEJ)

Uji T-test

Adanya pengaruh yang signifikan dari pengumuman dividen terhadap perubahan Harga Saham (Return) Sebelum Dan sesudah Ex-Dividend Date Di Bursa Efek Jakarta (BEJ)

Menambah jumlah variabel yang diteliti agar semakin banyak referensi untuk para pengguna penelitian ini khususnya untuk penelitian-penelitian kedepan dan bagi para investor & emiten pada umumnya.

2

Afif Jaenuri (2006)

Analisis Return, Abnormal Return dan Aktivitas Volume Perdagangan Saham atas Pengumuman Dividen pada Saham LQ 45 yang Tercatat di BEJ Tahun 2005.

Mengetahui ada tidaknya Pengaruh Pengumuman Dividen Terhadap Return, Abnormal Return dan Aktivitas Volume Perdagangan Saham pada Saham LQ 45 yang Tercatat di BEJ Tahun 2005

Kolmogrow smirnov test dan paired sample t-test

Adanya pengaruh yang tidak signifikan dari pengumuman dividen terhadap Return, Abnormal Return dan Aktivitas Volume Perdagangan Saham pada Saham LQ 45 yang Tercatat di BEJ Tahun 2005

Objek penelitian pada sektor saham lainnya atau periode penelitian setelahnya.

3

Kurnia Basyori

(2007)

Analisis Pengaruh Pengumuman Dividen Terhadap Return Saham

Mengetahui ada tidaknya Pengaruh Pengumuman Dividen Terhadap Return Saham

Uji T-test

Adanya pengaruh yang signifikan dari pengumuman dividen terhadap Return Saham

Menggunakan Beta Koreksi, untuk menghindari Beta yang bias serta memperpanjang periode estimasi pada nilai Alpha dan Beta agar hasil penelitian lebih baik.

4

Nurul Ilmasari (2007)

Perbedaan Abnormal Return, Volume Perdagangan Saham dan Kinerja Perusahaan Sebelum dan Sesudah Publikasi Corporate Governance Perception Index.

Mengetahui ada tidaknya pengaruh Publikasi Corporate Governance Perception Index terhadap Abnormal Return, Volume Perdagangan Saham dan Kinerja Perusahaan

Paired two sample for means test.

Adanya pengaruh yang tidak signifikan dari pengumuman dividen terhadap Abnormal Return, Volume Perdagangan Saham dan Kinerja Perusahaan

Menambah variabel lainnya yang berhubungan dengan event ”Publikasi Corporate Governance perception Index” atau memakai event lain yang berhubungan dengan variabel yang diteliti.

5

Sawitri (2007)

Studi Empiris Reaksi Pasar terhadap Publikasi Pembayaran Dividen

Menegetahui ada tidaknya Reaksi Pasar terhadap Publikasi Pembayaran Dividen

Uji T-test

Adanya pengaruh reaksi pasar yang signifikan dari pengumuman dividen

Menambah jumlah variabel dan memakai periode yang terbaru dari penelitian terdahulu.

6

Agus Nawawi (2010)

Pengaruh Seputar Pengumuman Dividen Terhadap Return Dah Volume Perdagangan Saham pada saham LQ-45 periode 2008-2009

Untuk mengetahui perbedaan yang signifikan pada return saham dan volume perdagangan saham sebelum, saat dan sesudah pengumuman dividen

Uji T-test

Tidak adanya perbedaan yang signifikan antara return dan volume perdagangan saham seputar pengumuman dividen pada saham LQ-45 periode 2008-2009

Menambah jumlah variabel dan memakai periode yang terbaru dari penelitian terdahulu.

Sumber : Data Diolah Peneliti, 2010

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Sularso (2003) ada beberapa persamaan dengan peneliti, diantaranya : dalam uji statistik menggunakan uji t-test dan variabelnya return dan pengumuman dividen. Perbedaannya terletak pada variabelnya. Dalam hal ini peneliti menggunakan variabel volume perdagangan sedangkan Sularso menggunakan variabel abnormal return.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Jaenuri (2006) ada beberapa persamaan dengan peneliti, diantaranya : dalam uji statistik menggunakan uji t-test dan variabelnya return, volume perdagangan dan pengumuman dividen. Perbedaannya terletak pada uji statistik dan variabelnya. Dalam hal ini peneliti hanya menggunakan uji t-test sebagai uji statistic sedangkan Jaenuri menggunakan uji t-test dan kolmogrow smirnov testdan uji t-test serta variabel abnormal return yang tidak digunakan oleh peneliti.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Basyori (2007) ada beberapa persamaan dengan peneliti, diantaranya : dalam uji statistik menggunakan uji t-test dan variabelnya return dan pengumuman dividen. Perbedaannya terletak pada variabelnya. Dalam hal ini peneliti menggunakan variabel volume perdagangan sedangkan Basyori menggunakan variabel abnormal return.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Ilmasari (2007) ada beberapa persamaan dengan peneliti, diantaranya : dalam metode penelitian menggunakan event study dan variabelnya volume perdagangan. Perbedaannya terletak pada event, uji statistik dan variabelnya. Dalam hal ini Ilmasari menggunakan event Publikasi Corporate Governance Perception Indeks, uji statistiknya menggunakan paired two sample for mean test dan variabelnya menggunakan abnormal return dan kinerja perusahaan yang tidak dimiliki oleh peneliti.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Sawitri (2007) ada beberapa persamaan dengan peneliti, diantaranya : dalam uji statistik menggunakan uji t-test dan variabelnya menggunakan pengumuman dividen. Perbedaannya terletak pada variabelnya. Dalam hal ini peneliti menggunakan variabel volume perdagangan sedangkan Sawitri menggunakan variabel harga saham, abnormal return dan cumulative abnormal return.

Dari uraian diatas, penelitian ini terdapat beberapa persamaan dan perbedaan anatara peneliti dengan penelitian terdahulu yang disajikan dalam Tabel 2.2 sebagai berikut:

Tabel 2.2

Persamaan dan Perbedaan Peneliti dengan Penelitian Terdahulu

No

Peneliti/ Judul

Persamaan

Perbedaan

1

R. Andi Sularso (2003)

Pengaruh Pengumuman Dividen Terhadap perubahan Harga Saham (Return) Sebelum Dan sesudah Ex-Dividend Date Di Bursa Efek Jakarta (BEJ)

· Uji T-test

· Return

· Pengumuman Dividen

· Volume perdagangan

· Abnormal Return

2

Afif Jaenuri (2006)

Analisis Return, Abnormal Return dan Aktivitas Volume Perdagangan Saham atas Pengumuman Dividen pada Saham LQ 45 yang Tercatat di BEJ Tahun 2005.

· Uji T-test

· Return

· Volume Perdagangan

· Pengumuman Dividen

· Kolmogrow smirnov test

· Abnormal Return

3

Kurnia Basyori (2007)

Analisis Pengaruh Pengumuman Dividen Terhadap Return Saham

· Uji t-test

· Return

· Pengumuman Dividen

· Volume perdagangan

· Abnormal Return

4

Nurul Ilmasari (2007)

Perbedaan Abnormal Return, Volume Perdagangan Saham dan Kinerja Perusahaan Sebelum dan Sesudah Publikasi Corporate Governance Perception Index.

· Volume perdagangan

· Metode penelitian (event study)

· abnormal return

· Kinerja Perusahaan

· Publikasi Corporate Governance Perception Index

· Paired two sample for means test.

5

Sawitri (2007)

Studi Empiris Reaksi Pasar terhadap Publikasi Pembayaran Dividen

· Uji t-test

· Pengumuman Dividen

· Harga Saham

· Abnormal Return

· Cumulative Abnormal Return

Sumber : Data Diolah Peneliti, 2010

2.2. Kajian Teoritis

2.2.1. Pasar Modal

1. Pengertian Pasar Modal

Di Indonesia pengertian pasar modal adalah sebagaimana tertuang dalam keputusan presiden (Kepres) No. 52 Tahun 1976 tentang pasar modal Bab 1 Pasal 1 dimana disebutkan “Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam Undang- undang No 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara, Tahun 1952 No 67)”. Jadi Pasar Modal adalah bursa - bursa perdagangan di Indonesia yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek. Sedangkan bursa adalah gedung atau ruang yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pengertian efek disini adalah setiap saham, obligasi, atau bukti lainnya termasuk sertifikat atau surat pengganti surat bukti sementara dari surat-surat tersebut, opsi, obligasi, bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya.

Menurut keputusan Menteri Keuangan RI No. 1548/KMK/90 tentang peraturan pasar modal, pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan serta keseluruhan surat-surat yang berharga yang beredar. (Sunaryah, 2006: 4)

2. Manfaat Pasar Modal

Pasar modal memiliki manfaat yang sangat besar, baik dari sisi investor, emiten, pemerintah, maupun lembaga penunjang (Anoraga dan Pakarti, 2006: 12-13).

Manfaat pasar modal bagi emiten yaitu:

a. Jumlah dana yang dapat dihimpun bisa berjumlah besar.

b. Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai

c. Cash flow hasil penjualan saham biasanya lebih besar dari harga nominal perusahaan.

Manfaat pasar modal bagi investor yaitu:

a. Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai capital gain.

b. Mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemegang saham, mempunyai hak suara dalam RUPO bila diadakan bagi pemegang obligasi.

c. Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi, misalnya dari saham A ke saham B sehingga dapat menigkatkan keuntungan atau mengurangi resiko.

d. Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi resiko.

Manfaat pasar modal bagi lembaga penunjang yaitu:

a. Menuju arah yang profesional di dalam memberikan pelayanannya sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

b. Sebagai pembentuk harga dalam bursa pararel.

c. Semakin memberi variasi pada jenis lembaga penunjang.

d. Likuiditas efek semakin tinggi.

Sedangkan manfaat pasar modal bagi pemerintah yaitu:

a. Mendorong laju pembangunan serta menciptakan lapangan pekerjaan.

b. Mendorong investasi .

c. Mengurangi beban anggaran bagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

2.2.2. Event Study

Dalam melakukan keputusan investasi pada pasar modal, investor dan analis selalu mengikuti perkembangan peristiwa yang terjadi di penjuru dunia, yang dalam pandangan mereka mampu membuat kondisi pasar modal menjadi ramai dalam arti naik ataupun bisa mengalami kemerosotan untuk melakukan investasi.

Penelitian dengan menggunakan event study dapat dilakukan untuk menguji efisiensi suatu pasar modal terhadap suatu peristiwa yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi maupun non ekonomi. Teknik event study merupakan suatu teknik yang digunakan untuk melihat reaksi suatu keadaan dari adanya peristiwa atau kejadian tertentu (Fakhruddin, 2001).

Event study adalah suatu pengamatan mengenai pergerakan harga saham di pasar modal untuk mengetahui apakah ada abnormal return yang diperoleh pemegang saham akibat dari suatu peristiwa tertentu. Atau dapat dikatakan untuk melihat seberapa cepat harga sekuritas benar-benar bereaksi terhadap informasi yang diumumkan. (William, 2005)

Event Study bertujuan mengukur hubungan antara suatu peristiwa yang mempengaruhi surat berharga dan pendapatan (return) dari surat berharga tersebut. Event study dapat digunakan untuk menguji kandungan informasi (information content) dari suatu pengumuman dan dapat juga digunakan untuk menguji pasar bentuk setengah kuat. (Kritzman, 1994)

Studi peristiwa (event study) merupakan studi yang mempelajari reaksi pasar terhadap suatu peristiwa (event) yang informasinya dipublikasikan sebagai suatu pengumuman. Jadi, Event study mempelajari informasi publik yang diinformasikan oleh emiten, pemerintah dan investor dapat memberikan signal atau pertanda kepada pasar tentang kecenderungan atau trend di masa yang akan datang. Event study juga merupakan suatu study tentang pergerakan return saham yang terjadi sekitar peristiwa yang diduga memberikan informasi baru tentang suatu perusahaan. (Harijono, 1997)

Even Study merupakan Studi yang mempelajari reaksi pasar terhadap suatu peristiwa (event). suatu pengamatan mengenai pergerakan harga saham di pasar modal untuk mengetahui apakah ada abnormal return yang diperoleh pemegang saham akibat dari suatu peristiwa tertentu. (Fakhruddin, 2001)

Indikasi makin banyaknya penelitian yang berbasis pada event study yang mengambil kaitan antara perubahan harga saham dengan berbagai perisstiwa atau informasi yang tidak terkait langsung dengan aktifitas ekonomi menunjukkan makin terintegrasinya pasar modal bagi kehidupan masyarakat di dunia. (Suryawijaya dan Setiawan, 1998)

Maka dapat disimpulkan oleh peneliti bahwa event study merupakan studi peristiwa (informasi) yang baru terjadi yang dapat mempengaruhi perilaku investor dalam menanamkan modalnya dan juga mempengaruhi tingkat keuntungan suatu saham perusahaan di pasar modal.

2.2.3. Saham

1. Pengertian Saham

Saham dapat didefinisikan sebagai surat berharga sebagai bukti penyertaan atau kepemilikan individu maupun institusi dalam suatu perusahaan (Anoraga dan Pakarti, 2001: 58).

Suatu perusahaan dapat menjual hak kepemilikannya dalam bentuk saham (stock) jika perusahaan hanya mengeluarkan satu saham saja, saham ini disebut dengan saham biasa (common stock). Untuk menarik investor potensial lainnya, suatu perusahaan mungkin juga mengeluarkan kelas lain dari saham, yaitu yang disebut dengan saham preferent (preferent stock) (Jogiyanto, 2003: 67)

2. Jenis Jenis Saham

Berdasarkan atas cara peralihan, saham menurut Rusdin (2005: 69) dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Saham atas unjuk (Bearer Stock), adalah saham yang tidak ditulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahkan dari satu investor ke investor lain.

b. Saham atas nama (Registered Stock), adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya.

Berdasarkan manfaat yang diperoleh pemegang saham, saham dibedakan menjadi :

a. Saham biasa (common stock)

Saham biasa (common stock) merupakan salah satu jenis efek yang paling banyak diperdagangkan di pasar modal. Saham biasa ada dua jenis, yaitu saham atas nama dan saham atas unjuk. Untuk saham atas nama, nama pemilik tertera diantara saham tersebut, sedangkan saham atas unjuk yaitu nama pemilik saham tidak tertera diatas saham, tetapi pemilik saham adalah yang memegang saham tersebut.

b. Saham preferen (preferred stock)

Saham preferen merupakan saham yang mempunyai sifat gabungan antara obligasi dan saham biasa. Dibandingkan dengan saham biasa, saham preferen mempunyai beberapa hak yaitu hak atas dividen tetap dan hak untuk mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibandingkan dengan saham biasa pada terjadi likuidasi.

2.2.4. Efisiensi Pasar

1. Bentuk-Bentuk Efisiensi Pasar

Pasar modal yang efisien didefinisikan pasar modal yang harga-harga sekuritasnya mencerminkan semua informasi yang relefan (Husnan, 1998: 269). Pada umumnya situasi pasar modal efisien menunjukkan hubungan antara harga pasar dan bentuk pasar. Pengertian harga pasar dalam hal ini adalah harga saham yang ditentukan dan dibentuk oleh mekanisme pasar modal. Efisiensi pasar modal ditentukan oleh seberapa besar pengaruh informasi yang relefan, yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan investasi (Sunariyah, 2006: 184).

Bentuk efisiensi pasar dapat ditinjau dari segi ketersediaanya informasi (informationally efficient market) dan kecanggihan pelaku pasar dalam pengambilan keputusan informasi berdasarkan analisis dari informasi yang tersedia (decisionally efficient market)

2. Karakteristik Pasar Efisien

Menurut kualifikasi pasar modal efisien, efisien pasar menunjukkan suatu tingkatan. Menurut Sunariyah ( 2006: 189) tingkatan-tingkatan karakteristik suatu pasar efisien juga akan bervariasi dari suatu pasar modal ke pasar modal yang lain. Berikut ini adalah karakteristik pasar modal efisien secara umum:

  1. Harga saham akan merefleksikan secara cepat dan akurat terhadap semua bentuk informasi baru.
  2. Harga saham bersifat random, jadi harga tidak mengikuti beberapa kecenderungan dan informasi masa lalu dan tidak digunakan untuk menentukan kecenderungan harga.
  3. Saham-saham yang menguntungkan (profitable) tidak mudah untuk diprediksi. Jadi, para analisis dan investor mempunyai kesiapan informasi penting dalam menentukan harga saham.

3. Likuiditas Saham

Likuiditas saham menunjukkan seberapa mudah suatu saham dikonversikan menjadi kas di pasar. Jika terdapat banyak penjual dan pembeli dalam aktivitas perdagangan di dalam pasar, maka dapat dikatakan bahwa saham tersebut memiliki tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Semakin sering diperdagangkan maka semakin likuid saham tersebut. Dengan demikian kita dapat dengan mudah melakukan transaksi jual beli saham tersebut. Likuiditas saham di bursa sangat erat kaitannya dengan volume perdagangan saham.

Beberapa indikator pasar saham yang likuid menurut Darmadji dan Fakhrudin (2001: 17) yaitu :

  1. Transaksi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat
  2. Perbedaan harga permintaan dan penawaran sangat tipis.
  3. Transaksi dapat dilakukan dalam jumlah besar tanpa mempengaruhi harga secara mendatar.
  4. Kedalaman dan keluasan pasar serta pergerakan harga merupakan reaksi yang cepat terhadap informasi.

2.2.5. Return

Return saham merupakan ekspektasi yang diharapkan oleh investor (Jogiyanto, 2003: 433). Dimana dalam berinvestasi, ada kalanya seorang investor berharap adanya return saham yang besar. Karena itu merupakan timbal balik perusahaan terhadap investor tersebut. Dan mereupakan suatu indikator perusahaan apakah peruahaan tersebut dapat dikatakan laba/rugi.

2.2.6. Volume Perdagangan Saham

Volume perdagangan merupakan suatu penjumlahan dari setiap transaksi yang terjadi di bursa saham pada waktu tertentu dan saham tertentu. Volume Perdagangan Saham merupakan merupakan salah satu faktor yang juga memberi pengaruh terhadap pergerakan saham. Zamroni (2003: 32) menyatakan bahwa “volume perdagangan merupakan unsur kunci dalam melakukan prediksi terhadap pergerakan harga saham”. Ia meyakini bahwa ketika volume perdagangan cenderung mengalami kenaikan saat harga turun, maka pasar diindikasikan dalam keadaan bearish. Sedangkan ketika volume perdagangan cenderung meningkat selama harga naik maka pasar diindikasikan dalam keadaan bullish, dan ketika volume cenderung mengalami penurunan selama harga mengalami kenaikan maka pasar dalam keadaan bearish.

2.2.7. Dividen

Banyak kejadian (event) yang mempengaruhi investor dalam berinvestasi di pasar modal. Dimana kejadian yang mempengaruhi keputusan investor dalam berinvestasi di pasar modal merupakan kejadian yang secara umum dapat mempengaruhi perubahan return dan volume perdagangan saham di pasar modal. Adapun kejadian-kejadian yang dapat mempengaruhi perubahan return dan volumen perdagangan saham di pasar modal diantaranya: kinerja perusahaan, perubahan strategi perusahaan, laporan dividen perusahaan, pengumuman pendanaan yang berhubungan dengan pemecahan saham, pembelian saham, pengumuman joint venture, annual report tahunan perusahaan (emiten), january effect, right issue (Jogiyanto, 2003: 373). Seperti halnya kejadian-kejadian di atas, pengumuman dividen juga merupakan suatu kejadian yang dapat mempengaruhi return dan volumen perdagangan saham di pasar modal.

1. Pengertian Dividen

Dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang ditetapkan oleh direksi (dan disahkan oleh rapat pemegang saham) untuk dibagikan kepada pemegang saham (Halim, 2005: 21). Pembayarannya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku pada jenis saham yang ada.

Dalam proses pembayaran dividen diperlukan daftar para pemegang saham yang telah menerima dividen. Daftar pemegang saham ini dapat berubah karena adanya transaksi jual beli saham. Darmadji dan Fakhruddin (2006: 181) menjelaskan tentang prosedur pembagian dividen. Berikut ini merupakan prosedur pembagian dividen :

  1. Tanggal pengumuman (declaration date)

Tanggal pengumuman adalah tanggal pada saat direksi perusahaan mengumumkan rencana pembagian dividen.

  1. Cum-dividend date

Cum-dividend date merupakan tanggal terakhir perdagangan saham yang masih mengandung hak untuk mendapatkan dividen (baik tunai maupun saham).

  1. Ex-dividend date

Ex-dividend date merupakan tanggal dimana perdagangan saham tidak mempunyai hak untuk mendapatkan dividen. Apabila membeli pada tanggal ini atau sesudahnya, maka saham tersebut sudah tidak lagi memberikan dividen. Sebaliknya jika seseorang ingin menjual saham dan masih ingin masih ingin mendapatkan hak dividen, maka ia harus menjual pada ex-dividend atau sesudahnya.

  1. Tanggal pencatatan pemegang saham (recording date).

Tanggal pencatatan pemegang saham adalah hari terakhir untuk mendaftarkan diri sebagai pemegang saham agar berhak menerima dividen yang akan dibagikan perusahaan.

  1. Tanggal pembayaran dividen (payment date)

Tanggal pembayaran dividen adalah tanggal pada saat perusahaan mengirimkan cek dividen.

2. Kebijakan Pemberian Dividen

Kebijakan dividen menyangkut masalah penggunaan laba yang menjadi hak pemegang saham. Pada dasarnya laba tersebut bisa dibagi sebagai dividen dan laba ditahan untuk diinvestasikan kembali. Ada beberapa bentuk pemberian dividen secara tunai atau cash dividend yang diberikan perusahaan kepada pemegang saham. Sutrisno (2001: 305) menjelaskan bentuk kebijakan dividen tersebut adalah :

  1. Kebijakan pemberian dividen stabil
  2. Dividen akan diberikan secara tetap per lembarnya untuk jangka waktu tertentu walaupun laba yang diperoleh perusahaan mengalami fluktuasi. Kebijakan dividen meningkat.
  3. Perusahaan akan memberikan dividen kepada pemegang saham dengan jumlah yang selalu meningkat dengan pertumbuhan yang stabil.
  4. Kebijakan dividen dengan rasio konstan.
  5. Kebijakan ini memberikan dividen yang besarnya mengikuti besarnya laba yang diperoleh perusahaan. Semakin besar laba yang diperoleh perusahaan maka semakin besar pula dividen yang dibayarkan kepada para pemegang saham.
  6. Kebijakan pemberian dividen regular yang rendah ditambah ekstra.
  7. Kebijakan pemberian dividen dengan cara ini perusahaan menentukan jumlah pembayaran dividen per lembar yang dibagikan kecil, kemudian ditambahkan dengan ekstra dividen bila keuntungannya mencapai jumlah tertentu.

3. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Dividen

Dalam melakukan pembayaran dividen diperlukan beberapa pertimbangan yang harus dilakukan. Pertimbangan-pertimbangan tersebut harus disesuaikan dengan konsep teori pembayaran dividen dan penilaian perusahaan. Van Horne dan Machowich (1999: 501) menjelaskan faktor-faktor dalam yang dianalisis perusahaan dalam memutuskan kebijakan dividen, adalah :

  1. Peraturan Hukum

Peraturan hukum ini penting dilakukan untuk menetapkan batasan-batasan hukum di mana kebijakan dividen perusahaan dapat digunakan. Peraturan hukum ini berhubungan dengan penurunan modal, ketidaksolvabilitas, dan laba ditahan yang tidak semestinya.

  1. Kebutuhan Pendanaan Perusahaan

Kebutuhan pendanaan perusahaan meliputi anggaran kas, proyeksi laporan sumber dan penggunaan dana, dan proyeksi laporan arus kas. Tujuan utamanya adalah menentukan arus kas dan posisi kas perusahaan yang mungkin terjadi tanpa adanya perubahan kebijakan dividen.

  1. Likuiditas

Likuiditas perusahaan merupakan pertimbangan utama dalam keputuasan dividen. Karena dividen merupakan arus keluar kas, semakin besar posisi kas dan likuiditas perusahaan, semakin besar kemampuan perusahaan untuk membayar dividen.

  1. Kemampuan untuk Meminjam

Suatu perusahaan yang mampu memperoleh pinjaman dalam waktu singkat, perusahaan dapat dikatakan memiliki fleksibilitas keuangan yang relatif baik. Fleksibilitas keuangan dapat berasal dari kemampuan perusahaan untuk menebus pasar modal dengan menerbitkan obligasi. Semakin besar kemampuan meminjam perusahaan, semakin besar fleksibilitas keuangan dan semakin besar kemampuan untuk membayar dividen.

  1. Pengendalian

Pengendalian dapat dilakukan dengan cara yang berbeda-beda. Jika perusahaan ingin diakuisisi oleh perusahaan lain, pembayaran dividen yang rendah merupakan keuntungan bagi pihak luar yang ingin memiliki kendali atas perusahaan.

2.2.8. Indeks Saham LQ-45

1. Pengertian Indeks saham LQ-45

Indeks ini terdiri dari 45 saham yang dipilih setelah melalui beberapa kriteria sehingga indeks ini terdiri dari saham-saham yang mempunyai likuiditas yang tinggi dan juga mempertimbangkan kapitalisasi pasar dari saham-saham tersebut. Untuk masuk dalam pemilihan tersebut, sebuah saham harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Masuk dalam top 60 dari total transaksi saham di pasar reguler (rata-rata nilai transaksi selama 12 bulan terakhir).
  2. Masuk dalam ranking yang didasarkan pada nilai kapitalisasi pasar (rata-rata kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir).
  3. Telah tercatat di BEI sekurang-kurangnya 3 bulan.
  4. Memiliki kondisi keuangan perusahaan, prospek pertumbuhan perusahaan, frekuensi dan jumlah transaksi yang baik di pasar reguler. (Fakhruddin, 2001 : 204)

2. Review Indeks dan Pergantian Saham

Bursa Efek Jakarta terus memantau perkembangan komponen saham yang masuk dalam perhitungan Indeks LQ-45. Setiap tiga bulan sekali akan dilakukan review pergerakan rangking saham-saham yang akan digunakan dalam perhitungan Indeks LQ-45. Pergantian saham akan dilakukan dalam enam bulan sekali, yaitu setiap awal bulan februari dan agustus.

Apabila terdapat saham yang tidak memenuhi criteria lagi, maka saham tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan indeks dan diganti dengan saham lain yang memenuhi kriteria. (Fakhruddin, 2001 : 205)

3. Hari Dasar Indeks LQ-45

Indeks LQ-45 dihitung mundur hingga tanggal 13 Juli 1994 sebagai hari dasar, dengan nilai dasar 100, sehingga memiliki data historisyang cukup panjang.

Untuk seleksi awal digunakan data pasar dari Juli 1993- Juni 1994, hasilnya terpilih 45 emiten yang meliputi 72% dari total kapitalisasi pasar dan 72,5% nilai transaksi di pasar regular. (Fakhruddin, 2001 : 205)

2.2.9. Kajian Teori dalam Islam

Secara praktis, instrumen saham belum didapati pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat. Pada masa Rasulullah SAW dan sahabat yang dikenal hanyalah perdagangan komoditas barang riil seperti layaknya yang terjadi pada pasar biasa. Pengakuan kepemilikan sebuah perusahaan (syirkah) pada masa itu belum direpresentasikan dalam bentuk saham seperti layaknya sekarang. Dengan demikian, pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat, bukti kepemilikan dan atau jual beli atas sebuah aset hanya melalui mekanisme jual beli biasa dan belum melalui Intial Publik Offering dengan saham sebagai instrumennya. Pada saat itu yang terbentuk hanyalah pasar riil biasa yang mengadakan pertukaran barang dengan uang (jualbeli) dan pertukaran barang dengan barang atau barter (Huda dan Nasution, 2007: 63).

Dikarenakan belum adanya nash atau teks Al-Quran maupun Al-Hadits yang menghukumi secara jelas dan pasti tentang keberadaan saham, maka para ulama dan fuqoha kontemporer berusaha untuk menemukan rumusan kesimpulan hukum tersendiri untuk saham yaitu dengan jalan melalui ijtihad, yaitu sebuah usaha untuk mendapatkan dan mengeluarkan hukum syariah yang belum dikemukakan secara jelas (Al-Qurandan Al-Hadits) dengan mengacu kepada sandaran dan dasar hukum yang diakui keabsahanya.

Dari hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh para ulama terdapat dua pendapat yang saling bertentangan tentang hukum saham ini. Menurut Huda dan Nasution (2007: 64) para fuqaha kontemporer berselisih pendapat dalam memperlakukan dari aspek hukum (tahkim) khususnya dalam jual beli saham. Ada sebagian yang tidak membolehkan transaksi jual beli tersebut dan ada juga yang membolehkannya. Beberapa para fuqaha yang tidak membolehkan transaksi jual beli saham diantaranya ada beberapa hal, yaitu:

1. Saham dipahami sebagaimana layaknya obligasi, dimana mereka mengatakan bahwa memperjualbelikan saham sama hukumnya dengan jual beli utang yang dilarang dalam syariah.

2. Banyaknya praktek jual beli najasy di Bursa Efek.

3. Para investor pembeli saham keluar masuk dan tanpa diketahui oleh seluruh pemegang saham.

4. Adanya unsur ketidaktahuan (jahalah) dalam jual beli saham.

Adapun menurut fuqaha yang membolehkan jual beli saham mengatakan bahwa saham sesuai dengan terminology yang melekat padanya, maka saham yang dimiliki oleh seseorang menunjukkan sebuah bukti kepemilikan atas perusahaan tertentu yang berbentuk asset, sehingga merupakan cerminan kepemilikan atas asset tertentu. Bagi seorang investor muslim, investasi pada saham memang sudah menjadi preferensi untuk menggantikan investasi pada interest yielding bonds atau sertifikat deposito. Dalam fiqih modern menjelasakan bahwa saham dipandang sebagai penyertaan dalam mudharaba partnership yang merefleksikan kepemilikan perusahaan, bukan saham partnership pribadi. Kepemilikan perusahaan ini kemudian disamakan dengan kepemilikan asset pada perusahaan (http: //www.mui.or.id/mui_in).

Saham jika ditinjau dari prinsip ekonomi islam merupakan konsep yang memiliki banyak persamaan dengan syirkah. Syirkah atau al musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan (Sumitro, 2004: 220). Jika ditinjau dari bentuk syirkah, maka saham adalah bentuk syirkah’inan, di mana masing-masing pihak memasukkan dana sebagai penyertaan modal dan pemilik yang jumlahnya tidak harus sama (Sumitro, 2004: 220). Muhammad Syaltut dalam bukunya Aqidah Wasyariah menyatakan bahwa jual beli saham dibolehkan dalam islam sebagai akad mudharaba, yang ikut menanggung untung dan rugi (Zuhdi dalam Sumitro, 2004: 221).

Aturan dan norma jual beli saham tetap mengacu kepada pedoman jual beli barang pada umumnya, yaitu terpenuhinya rukun, syarat, aspek ‘antaradhin, serta terhindar dari beberapa unsur, diantaranya (Huda dan Nasution, 2008:24-30):Riba, Resiko/ ketidakpastian (Gharar), Judi (maysir), Haram, Syubhat.

Forward contract adalah suatu kontak anatara investor dengan lembaga sekuritas dimana kontrak tersebut akan berlaku pada masa yang akan datang. Kontrak forward ini dapat dipakai atau tidak, tergantung dari investor yang memlikinya (Kuncoro, 2001:199). Short selling adalah penjualan saham oleh seseorang dimana penjual tersebut tidak memiliki sekuritas tersebut atau menjual sekuritas yang dipinjam dari pihak lain (Fakhrudin, 2001:332). Option adalah alternatif kontrak yang dapat di beli atau di jual oleh spekulan atau perusahaan (Kuncoro, 2001:149). Insider trading (perdagangan orang dalam) adalah kegiatan investor atau sekumpulan investor yang melakukan serangkaian perdagangan karena mengetahui pengumuman-pengumuman yang belum secara legal diumumkan oleh emiten kepada masyarakat kebanyakan. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya integritas pasar (Fakhrudin, 2001:317). “Penggorengan” saham adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh investor atau sekumpulan investor dimana selalu menjual atau membeli saham dengan jangka waktu yang sangat cepat. Hal ini banyak mengandung unsur spekulasi oleh pihak investor spekulan (Fakhrudin, 2001:326).

Tabel 2.3

Jenis-jenis transaksi saham yang diharamkan dalam Islam

No.

Jenis Transaksi

Hukum

Unsur

Dalil

Keterangan

1

Forward Contract

Haram

Riba

QS. Al Baqarah: 275 dan QS. An Nisaa: 29

Transaksi jenis ini tidak diperbolehkan. Karena mengandung unsur riba di dalamnya dengan memakai atau tidak memakai kontrak tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

2

Short Selling

Haram

Spekulasi / judi

QS. Al-Maidah: 90-91

Transaksi jenis ini tidak diperbolehkan. Karena mengandung unsur spekulasi/ judi dengan menjual saham dengan jangka waktu yang sangat singkat agar mendapatkan keuntungan.

3

Option

Haram

Riba

QS. Al Baqarah: 275 dan QS. An Nisaa: 29

Transaksi jenis ini tidak diperbolehkan. Karena mengandung unsur riba di dalamnya dengan menjual belikan kontrak option kepada spekulan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

4

Insider Trading

Haram

Monopoli Pasar

Hadist riwayat Bukhori Muslim : 2798.

Transaksi jenis ini tidak diperbolehkan. Karena dianggap memonopoli pasar, sehingga tidak akan terciptanya efisiensi pasar di dalam pasar modal.

5

“Penggorengan” Saham

Haram

Spekulasi / judi

QS. Al-Maidah: 90-91

Transaksi jenis ini tidak diperbolehkan. Karena mengandung unsur spekulasi/ judi dengan menjual saham dengan jangka waktu yang sangat singkat agar mendapatkan keuntungan.

Sumber : Data Diolah Peneliti, 2010

Praktik forward contract, short selling, option, insider trading, “Penggorengan” saham merupakan transaksi yang dilarang secara syariah dalam dunia pasar modal. Selain hal-hal tersebut, konsep preferent stock atau saham istemewa juga cenderung tidak diperbolehkan secara syariah karena dua alasan yang dapat diterima secara konsep syariah, dua alasan tersebut adalah:

1) Adanya keuntungan tetap (predeterminant revenue), yang dikategorikan oleh kalangan ulama sebagai riba.

2) Pemilik saham preferen mendapatkan hak istemewa terutama pada saat perusahaan dilikuidasi. Hal tersebutdianggapmengandungunsurketidakadilan.

Dengan melihat dari segi kinerja dan karakteristik investasinya maka satu-satunya saham yang dibolehkan hanyalah saham yang berbentuk saham biasa (common stocks/al-ashum al-‘adiyah). Dari segi kinerja dan karakteristik investasinya, beberapa saham yang diharamkan adalah:

a) Saham istimewa (al-ashum al-mumtazah/preferred stocks); saham jenis ini dilarang karena karakteristiknya yang menciptakan kesenjangan (ketidakadilan) di antara sesama pemegang saham. Di mana pemegang saham jenis ini mendapatkan keistimewaan baik dari segi hak suara di dalam perusahaan maupun dari segi penerimaan keuntungan bagi pemegangnya.

b) Saham atas unjuk (al-sahmu lihamilihi/bearer stocks); saham jenis ini dilarang karena sesuai karakteristiknya yang menganggap setiap pembawa saham adalah sebagai pemiliknya (karena tidak disebutkan secara tegas siapa pemiliknya di atas lembar saham). Hal ini mengakibatkan adanya ketidak-jelasan siapa pemilik yang sesungguhnya sehingga dapat menciptakan penipuan dan pencurian.

c) Saham kompensasi; saham jenis ini dilarang karena karakteristiknya yang tetap memberikan keuntungan (return) kepada pemegang saham pertama (pendiri) dalam bentuk kompensasi meskipun pada hakikatnya pemegang saham tersebut sudah tidak lagi memiliki saham pada perusahaan atau sudah terputus hubungannya dengan perusahaan penerbit saham.

d) Saham (apapun jenis dan karakteristik investasinya) yang diterbitkan oleh perusahaan yang tujuan usahanya tidak sesuai dengan syari’at, seperti saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang memproduksi minuman keras, daging babi, dan perusahaan lain yang bertentangan dengan syari’at (http://www.msi-uii.net).

Dari uraian di atas, dapat disimpukan bahwa jenis-jenis saham yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menurut Islam, sebagaimana telah disebutkan dalam tabel 2.4 di bawah ini:

Tabel 2.4

Jenis-jenis saham yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam Islam

No.

Nama Saham

Hukum

Unsur

Dalil

Keterangan

1

Saham Biasa

Halal

-

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor : 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003

Saham jenis ini dibolehkan karena dilihat dari segi kinerja dan karakteristiknya yang menciptakan kompetisi di antara sesama pemegang saham. Di mana pemegang saham jenis ini tidak mendapatkan keistimewaan baik dari segi hak suara di dalam perusahaan maupun dari segi penerimaan keuntungan bagi pemegangnya.

2

Saham Preferen

Haram

Riba

QS. Al Baqarah: 275 dan QS. An Nisaa: 29

Saham jenis ini dilarang karena karakteristiknya yang menciptakan kesenjangan (ketidakadilan) di antara sesama pemegang saham. Di mana pemegang saham jenis ini mendapatkan keistimewaan baik dari segi hak suara di dalam perusahaan maupun dari segi penerimaan keuntungan bagi pemegangnya.

3

Saham Atas Unjuk

Haram

Gharar

Al-Hadist riwayat Al-Mu’jam Al-Wasith: 1960.

Saham jenis ini dilarang karena sesuai karakteristiknya yang menganggap setiap pembawa saham adalah sebagai pemiliknya (karena tidak disebutkan secara tegas siapa pemiliknya di atas lembar saham). Hal ini mengakibatkan adanya ketidak-jelasan siapa pemilik yang sesungguhnya sehingga dapat menciptakan penipuan dan pencurian.

4

Saham Atas Nama

Halal

-

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor : 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003

Saham jenis ini dibolehkan karena sesuai karakteristiknya dimana setiap disebutkan secara tegas siapa pemiliknya di atas lembar saham tersebut. Hal ini tidak akan mengakibatkan adanya ketidak-jelasan siapa pemilik serta tidak dapat menciptakan penipuan dan pencurian.

5

Saham Kompensasi

Haram

Riba

QS. Al Baqarah: 275 dan QS. An Nisaa: 29

Saham jenis ini dilarang karena karakteristiknya yang tetap memberikan keuntungan (return) kepada pemegang saham pertama (pendiri) dalam bentuk kompensasi meskipun pada hakikatnya pemegang saham tersebut sudah tidak lagi memiliki saham pada perusahaan atau sudah terputus hubungannya dengan perusahaan penerbit saham.

6

Saham Produk Haram

Haram

Haram

Al-Hadist riwayat Al-Mu’jam Al-Wasith: 1972 dan Al-Hadist riwayat Imam turmudzi.

Saham (apapun jenis dan karakteristik investasinya) yang diterbitkan oleh perusahaan yang tujuan usahanya tidak sesuai dengan syari’at, seperti saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang memproduksi minuman keras, daging babi, dan perusahaan lain yang bertentangan dengan syari’at.

Sumber : Data Diolah Peneliti, 2010

Selain transaksi-transaksi saham yang telah disebutkan di atas, ada pula saham yang halal akan menjadi haram ketika tidak disertai dengan analisis fundamental maupun analisis teknikal ketika akan melakukan transaksi jual-beli saham di pasar modal. Hal ini biasa dilakukan oleh investor atau yang sering disebut sebagai spekulan karena dinilai sebagai unsur spekulasi dalam melakukan transaksi tersebut. Dalam islam, hal ini tidak diperbolehkan (haram) karena termasuk dalam perbuatan judi.

Terkait dengan perjudian (maysir), orang arab jahiliah mempunyai kebiasaan menyimpan anak panah di dalam kakbah di balut kertas atau kain yang bertuliskan: lakukan, jangan lakukan dan satunya kosong. Biasanya sebelum melakukan perjalanan jauh, mereka menemui jurukunci kakbah dan minta di ambilkan salah satu anak panah. Bila yang terambil anak panah yang bertuliskan ”lakukan”, mereka akan melakukan perjalanan jauh dan menganggap perjalan mereka akan mendapat keselamatan. Ini merupakan game of change yang dilakukan tanpa usaha. Hal ini sama juga dengan melakukan transaksi jual-beli saham tanpa menggunakan analisis, seperti yang telah dijelaskan di atas. Dari hal tersebut, Allah menerangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah: 90-91.

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ $yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ

Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. ”Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS. Al-Maidah: 90-91).

Adanya fatwa ulama kontemporertentang jual beli saham semakin memperkuat landasan akan bolehnya jual beli saham. Dalam kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional Saudi Arabia yang diketuai oleh Syekh Abdul Aziz Ibn Abdillah Ibn Baz jilid 13 (tiga belas) bab jual beli (JH9) halaman 320-321 fatwa nomor 4016 dan 5149 tentang hukum jual beli saham yang isinya:“Jika saham yang diperjualbelikan tidak serupa dengan uang secara utuh apa adanya, akan tetapi hanya representasi dari sebuah asset seperti tanah, mobil, pabrik, dan yang sejenisnya, dan hal tersebut merupakan sesuatu yang telah diketahui oleh penjual dan pembeli, maka diperbolehkan hukumya untuk diperjulbelikan dengan harga tunai ataupun tangguh, yang dibayarkan secara kontan ataupun beberapa kali pembayaran, berdasarkan keumuman dalil tentang bolehnya jual beli.”

Adapun menurut fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor : 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 menetapkan fatwa tentang diperbolehkannya jual beli saham di pasar modal dengan kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. KetentuantentangPembayaran:

a. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.

b. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.

c. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

2. Ketentuantentang Barang:

a. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.

b. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.

c. Penyerahannya dilakukan kemudian.

d. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

e. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.

f. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.

3. Ketentuan tentang Salam Paralel

Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat:

a. Akad kedua terpisah dari akad pertama,

b. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.

4. Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya:

a. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.

b. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.

c. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).

d. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.

e. Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan yaitu membatalkan kontrak kemudian meminta kembali uangnya dan menunggu sampai barang tersedia.

5. Pembatalan Kontrak.

Pada dasarnya pembatalan saham boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.

Adapun dasar dari dikeluarkannya fatwa MUI tersebut yaitu berdasarkan surat Al Baqarah 275 dan surat An Nisaa ayat 29:

šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ

Artinya : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Q S Al Baqarah : 275).

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa’: 29)

Fatwa diatas telah menentukan bagaimana memilih saham-saham yang sesuai dengan ajaran Islam. Dalam perkembangannya telah banyak negara–negara yang telah menentukan batasan suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Misalnya Malaysia, Amerika serikat melaui Dow Jones Islamic Index. Sementara itu beberapa institusi keuangan dunia telah membuat pula batasan-batasan untuk kategori saham syariah antara lain : Citi Asset Management Group,Wellington Management Company, Islamic.com dan sebagainya.

2.3. Kerangka Berpikir

Pasar modal merupakan tempat bagi para investor untuk menanamkan modalnya. Sebagai instrumen ekonomi, pasar modal tidak terlepas dari berbagai pengaruh ekonomi. Dimana pengaruhnya berasal dari lingkungan ekonomi mikro seperti: kinerja perusahaan, perubahan strategi perusahaan, pengumuman laporan keuangan, laporan dividen perusahaan, dan pengumuman pendanaan yang berhubungan dengan pemecahan saham, pembelian saham, dan pengumuman joint venture (Jogiyanto, 2003: 373).

Pada perusahaan yang telah go public pembayaran dividen, merupakan cara klasik memberikan imbalan dalam bentuk pemberian aset keuangan (financial asset) perusahaan kepada para pemegang saham. Dividen merupakan salah satu bentuk informasi publik dalam pasar modal yang dianggap sebagai suatu signal dari perusahaan untuk menunjukkan kinerja dan prospek perusahaan di masa depan. Secara umum invetor sangat memperhatikan adanya laporan dividen perusahaan ketika akan berinvestasi di pasar modal pada perusaahaan yang telah go public. Para investor akan berfikir ketika perusahaan laba, maka return yang diperoleh akan naik dari yang sebelumnya. Dan mengakibatkan volume perdagangan juga akan naik. Sebaliknya, jika perusahaan mengalami kerugian maka return yang di peroleh investor akan turun, begitu juga dengan volume perdagangannya.

Gambar 2.1 Kerangka Berpikir

Dari uraian yang telah dikemukakan di atas peneliti dapat menyimpulkan bahwa adanya perbedaan dari return dan volume perdagangan saham seputar pengumuman dividen pada saham LQ-45 periode 2008-2009.

2.4. Hipotesis Penelitian

Dari uraian yang berdasarkan landasan teori di atas maka dapat diketahui bagaimana pengaruh pasar modal Indonesia terhadap pengumuman dividen, sehingga hipotesis yang dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Hipotesis 1

a. Tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah pengumuman dividen terhadap return

b. Terdapat perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah pengumuman dividen terhadap return.

2. Hipotesis 2

a. Tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah pengumuman dividen terhadap volume perdagangan saham.

b. Terdapat perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah pengumuman dividen terhadap volume perdagangan saham.

No comments:

Post a Comment